Larang Siswi Pakai Jilbab, Kepala Sekolah di Bali harus Ditraining

Larang Siswi Pakai Jilbab, Kepala Sekolah di Bali harus Ditraining
Ilustrasi. FOTO: ist

"Pelarangan pemakaian Jilbab di sekolah adalah pelanggaran Konstitusi karena Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 telah menjamin setiap warga negara menjalan ajaran agama sesuai keyakinan," lanjut dia.

Jaminan ini, ia menambahkan, kemudian dipertegas melalui pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 yang menyebut hak beragama diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

"Selain melanggar konstitusi, tindakan tersebut tentunya juga melanggar hak asasi manusia. Sudah sangat jelas rekomendasi yang diberikan komnas HAM soal ini," ungkapnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy sangat prihatin karena masih ada empat puluhan sekolah di Bali melarang siswanya menggunakan Jilbab.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News