Larang Siswi Pakai Jilbab, Kepala Sekolah di Bali harus Ditraining
Minggu, 02 Maret 2014 – 15:42 WIB
"Pelarangan pemakaian Jilbab di sekolah adalah pelanggaran Konstitusi karena Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 telah menjamin setiap warga negara menjalan ajaran agama sesuai keyakinan," lanjut dia.
Jaminan ini, ia menambahkan, kemudian dipertegas melalui pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 yang menyebut hak beragama diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
"Selain melanggar konstitusi, tindakan tersebut tentunya juga melanggar hak asasi manusia. Sudah sangat jelas rekomendasi yang diberikan komnas HAM soal ini," ungkapnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy sangat prihatin karena masih ada empat puluhan sekolah di Bali melarang siswanya menggunakan Jilbab.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng