Larang Taksi Berargo, Wako Batam Dikecam
Sabtu, 03 November 2012 – 01:31 WIB

Larang Taksi Berargo, Wako Batam Dikecam
BATAM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite II Djasarmen Purba mengecam keputusan Wali Kota Batam yang melarang izin operasi Blue Bird di Batam. Ia mengatakan keputusan Muspida Kota Batam terkait hal tersebut dinilai bukan sebagai bentuk penegakan hukum.
Djasarmen menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum mewajibkan semua warga negara mematuhi hukum. "Tidak ada yang lebih tinggi dari hukum. Semua warga sama dalam hukum. Kenapa izin diberikan padahal pengoperasiannya dihentikan. Bahkan hukum sudah memutuskan Blue Bird menang, tetapi hukum itu dikangkangi Walikota. Padahal baru beberapa hari lalu ia mengatakan akan menghormati putusan PTUN, tetapi kenyataannya tidak ada," katanya.
Mantan anggota DPRD Kota Batam tersebut meminta kepada Wali Kota Batam untuk segera mengoperasikan taksi berargo di Batam sesuai dengan permintaan dari warga. Dengan letak strategis dan status kota Metropolitan, Batam sudah seharusnya memiliki taksi berargo.
"Saya baru dari Kendari, kota kecil di Sulawesi Tenggara. Di sana semua taksi sudah punya argo. Beda dengan kota kita yang sudah metropolitan tetapi taksinya sebagian besar tidak berargo. Saya minta taksi berargo harus segera diluncurkan di Batam," tambah Djasarmen.
BATAM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite II Djasarmen Purba mengecam keputusan Wali Kota Batam yang melarang izin operasi Blue Bird di
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak