Larang Warga Sipil Miliki Senjata Api, Modal Kuat Australia Hadapi Ancaman Teror

Larang Warga Sipil Miliki Senjata Api, Modal Kuat Australia Hadapi Ancaman Teror
Larang Warga Sipil Miliki Senjata Api, Modal Kuat Australia Hadapi Ancaman Teror

Menteri Kehakiman Federal, Michael Keenan mengatakan Undang-Undang mengenai kepemilikan senjata yang ketat dan keragaman di Australia membuat kecil kemungkinan peluang Australia akan mengalami serangan teroris yang sama dengan yang terjadi di Paris pekan lalu.

Menteri Keenan mengatakan UU mengenai kepemilikan senjata dan keragaman merupakan salah satu kekuatan penting Australia untuk melawan ancaman teror.

Kepada Sky News dia mengatakan kombinasi ini akan sangat sulit untuk 'melakukan sesuatu seperti yang kita lihat di Paris di Australia".

"Kita berhasil mengelola keragaman di Australia lebih baik dari mana saja di dunia dan ini merupakan bagian dari proses yang melahirkan dan  dan memperkuat undang-undang anti-teror yang kita miliki dan bertujuan untuk menjamin keamanan komunitas Muslim dan membina kerja sama erat dengan mereka," katanya. 

"UU ini akan sangat menyulitkan orang-orang mendapatkan senjata di Australia karena undang-undang senjata yang sangat kuat yang kita miliki."

Keenan mengatakaan meskipun badan keamanan intelejen Australia tidak bisa menafikan peluang adanya serangan teroris di masa depan di Australia, tapi Australia diuntungkan oleh kemampuan melacak siapa saja yang memasuki negaranya.

"Ada tantangan besar di Eropa saat ini yang kita tidak miliki," katanya.

"Ada pergerakan signifikan, dimana ribuan orang bermigrasi ke Eropa dengan cara-cara yang tidak terkontrol,"

Keenan mengatakan Pemerintahan Turnbull terus melanjutkan kebijakan Australia yang kuat terkait keamanan nasional Australia yang telah dimulai oleh pemerintah Abbott, meskipun kedua pemimpin ini  memiliki gaya yang sangat berbeda.

Menteri Kehakiman Federal, Michael Keenan mengatakan Undang-Undang mengenai kepemilikan senjata yang ketat dan keragaman di Australia membuat kecil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News