Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali

jpnn.com, JAKARTA - Bali resmi melarang penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Pemprov Bali menyiapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang membandel dan enggan menaati SE tersebut demi penanganan darurat sampah di pulau tersebut.
Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu mendukung kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster melarang produksi dan penjualan AMDK plastik di bawah satu liter.
Menurut Bane, kebijakan itu baik untuk didukung karena berpihak pada lingkungan dan masa depan Bali.
“Kebijakan yang baik untuk masa depan Bali dan masyarakatnya, sesuai dengan kultur Bali yang menjaga keseimbangan budaya dan lingkungan,” ungkap Bane, dikutip, Senin (14/4).
Menurut Bane, dengan kebijakan ini, volume limbah plastik diyakini akan berkurang, karena angkanya makin mengkhawatirkan, mencapai sekitar 17 persen dari total sampah harian sebanyak 3.500 ton.
Para pelaku usaha juga akan terdorong lebih peduli pada keberlanjutan lingkungan, penanganan sampah dan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) di Bali.
Bane menuturkan larangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan di bawah satu liter akan mendorong masyarakat dan pelaku industri menjadi lebih kreatif.
Bali resmi melarang penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
- Langkah Prabowo Dinilai Jadi Pemantik Sentimen Positif IHSG
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- IHSG Menghijau, Pakar Nilai Investor Optimistis dengan Kebijakan Prabowo
- Mendalami Budaya, Mahasiswa Prodi Fashion Binus University Trip ke Pekalongan
- Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota lewat Bangubsus
- Cadangan Devisa Indonesia Naik, Ternyata Ini Sumbernya