Ada Larangan Bagi Seluruh ASN di Provinsi DKI Jakarta, Tegas!

Ada Larangan Bagi Seluruh ASN di Provinsi DKI Jakarta, Tegas!
Ilustrasi - PNS DKI Jakarta sedang bekerja. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilarang bepergian ke luar daerah pada Natal dan Tahun Baru 2022.

Larangan berlaku sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia, Nomor 79 dan SE Nomor 45/2021.

BKD DKI juga sudah mengumumkan informasi larangan cuti tersebut melalui kanal media sosial @bkddkijakarta.

Dalam akun media sosial BKD DKI disebutkan dengan jelas bahwa SE Nomor 79 Tahun 2021 melarang ASN cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sedangkan SE 45 Tahun 2021 menyebutkan ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan sesudah, sehingga abdi negara itu dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit atau cuti dengan alasan penting.

Kemudian, ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi.

Kepala BKD DKI Jakarta mengeluarkan surat larangan bagi seluruh ASN di lingkungan ibu kota negara, tegas.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News