Ada Larangan Bagi Seluruh ASN di Provinsi DKI Jakarta, Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilarang bepergian ke luar daerah pada Natal dan Tahun Baru 2022.
Larangan berlaku sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia, Nomor 79 dan SE Nomor 45/2021.
BKD DKI juga sudah mengumumkan informasi larangan cuti tersebut melalui kanal media sosial @bkddkijakarta.
Dalam akun media sosial BKD DKI disebutkan dengan jelas bahwa SE Nomor 79 Tahun 2021 melarang ASN cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sedangkan SE 45 Tahun 2021 menyebutkan ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan sesudah, sehingga abdi negara itu dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit atau cuti dengan alasan penting.
Kemudian, ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi.
Kepala BKD DKI Jakarta mengeluarkan surat larangan bagi seluruh ASN di lingkungan ibu kota negara, tegas.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu