Larangan Bawa Laptop ke Kabin Belum Berlaku di Sini
jpnn.com - Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan, pihaknya tidak melarang penumpang membawa laptop dan handphone ke dalam kabin pesawat, hanya saja pemeriksaan terhadap laptop akan dilakukan secara tersendiri.
Hal itu disampaikan Agus untuk menanggapi adanya kabar pelarangan membawa laptop ke dalam kabin.
Demi keamanan, laptop yang berada di dalam tas akan diminta dikeluarkan dan diperiksa secara tersendiri untuk melewati X-ray.
"Bila ada hal-hal yang mencurigakan, maka petugas akan meminta pemiliknya mengoperasikan terlebih dahulu," kata Agus dalam siaran persnya, Minggu (2/4).
Menurut Agus, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Anexes dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan Undang-undang no. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan untuk mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika tersebut," tandas Agus.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982
- Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke