Larangan Biaya Kuliah Ratusan Juta Segera Terbit

Larangan Biaya Kuliah Ratusan Juta Segera Terbit
Larangan Biaya Kuliah Ratusan Juta Segera Terbit
 Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdikbud, Djoko Santoso menambahkan, untuk mengurangi biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) salah satunya dengan menurunkan porsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari 37,20 persen menjadi 20 persen saja.

“Dengan begitu, beban yang ditanggung masyarakat akan berkurang. Sebab, PNBP berasal dari calon mahasiswa,” imbuhnya. (cha/jpnn)

JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang batasan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi (PT) dijanjikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News