Larangan Cantrang Dipaksakan, Antar-Nelayan Rawan Gesekan
Jumat, 29 Desember 2017 – 22:55 WIB
Karena itu nelayan cantrang meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pelarangan cantrang. Menurut Riswanto, pemerintah sebaiknya tidak memaksakan larangan penggunaan cantrang berdasar Peraturan Menteri KKP Nomor 71 Tahun 2016 yang akan efektif diberlakukan pada 1 Januari 2018.
"Jika dipaksakan saat ini kondisi nelayan cantrang belum siap untuk beralih alat tangkap dengan banyak faktor dan kendalanya. Oleh karena itu nelayan meminta pemberlakuan pelarangan cantrang ditunda atau cabut Permen KKP Nomor 71 Tahun 2016," pungkasnya.(muj/zul/jpg)
Larangan penggunaan cantrang dikhawatirkan akan membuat ribuan nelayang terpaksa menganggur sehingga berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Nelayan Hilang di Laut Pesisir Selatan, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
- Prajurit TNI AL Tangkap 3 Nelayan Pengguna Narkotika di Perairan Tanjung Sekodi
- Hilang Saat Melaut, 2 Nelayan di Gorontalo Utara Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting