Larangan Cantrang Dipaksakan, Antar-Nelayan Rawan Gesekan

Larangan Cantrang Dipaksakan, Antar-Nelayan Rawan Gesekan
Para nelayan pengguna cantrang saat melaut. Foto: Radar Pekalongan/JPG

Karena itu nelayan cantrang meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pelarangan cantrang. Menurut Riswanto, pemerintah sebaiknya tidak memaksakan larangan penggunaan cantrang berdasar Peraturan Menteri KKP Nomor 71 Tahun 2016 yang akan efektif diberlakukan pada 1 Januari 2018.

"Jika dipaksakan saat ini kondisi nelayan cantrang belum siap untuk beralih alat tangkap dengan banyak faktor dan kendalanya. Oleh karena itu nelayan meminta pemberlakuan pelarangan cantrang ditunda atau cabut Permen KKP Nomor 71 Tahun 2016," pungkasnya.(muj/zul/jpg)


Larangan penggunaan cantrang dikhawatirkan akan membuat ribuan nelayang terpaksa menganggur sehingga berpotensi menimbulkan persoalan baru.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News