Larangan Display Rokok Membunuh Warung Sederhana

Larangan Display Rokok Membunuh Warung Sederhana
Warung tradisional. Foto : Ist

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto mengatakan seruan ini juga akanberdampak pada sektor perdagangan eceran kecil seperti di pasar tradisional dan warung kelontong.

Rokok sendiri, merupakansalah satu komoditas utama dalam perdagangan di layer ini. Menurut Joko, kebijakan ini justru mengabaikan upayapercepatan pemulihan ekonomi masyarakat yang terpukul oleh pandemi Covid-19.

Salah satu pemilik kios sederhana di kawasan Palmerah, Jakarta Barat Ade Sutisna cukup khawatir akan razia reklame rokok. Sebab, kios yang dimilikinya merupakan sponsor dari sebuahmerek rokok yang memberikannya sebuah bangunan sederhanauntuk berjualan. “Toko saya ada embel-embel merek tertentu. Itu bagaimana nanti? Kalau harus beli kios baru itu saya tidaksanggup karena mahal,” katanya.

Bagi usaha kecil warung sederhana sepertinya, Ade mengaku rokok adalah salah satu produk yang menjadi tulang punggung kiosnya. Reklame rokok merek tertentu juga dipasang sebagai sarana informasi ketersediaan produk.

Tanpa reklame, diamengatakan para pembeli tidak akan mengunjungi kiosnyakarena menganggap warungnya tidak menjual produk yang diinginkan. (dil/jpnn)

Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok dinilai makin menambah tekanan bagi ekonomi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News