Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan
Sabtu, 05 Januari 2013 – 06:36 WIB
JAKARTA - Aturan baru Pemkot Lhokseumawe, Aceh yang berisi himbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang saat bermotor, menuai sejumlah kecaman.
Namun, Kemendagri menilai terlalu dini jika mengecam aturan tersebut. Sebab, aturan pemkot Lhokseumawe tersebut baru berupa imbauan, bahkan belum masuk dalam Rencana Perda.
Baca Juga:
"Jadi terlalu dini kalau sudah ada yang mengatakan aturan tersebut bias gender dan diskrimnatif,"jelas Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Jakarta, kemarin (4/1).
Pria yang akrab disapa Donny itu menguraikan, aturan terkait perilaku perempuan muslim tersebut, baru sebatas ajakan dan himbauan dari Walikota Lhokseumawe.
JAKARTA - Aturan baru Pemkot Lhokseumawe, Aceh yang berisi himbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang saat bermotor, menuai sejumlah kecaman.
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang