Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan
Sabtu, 05 Januari 2013 – 06:36 WIB
![Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan
JAKARTA - Aturan baru Pemkot Lhokseumawe, Aceh yang berisi himbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang saat bermotor, menuai sejumlah kecaman.
Namun, Kemendagri menilai terlalu dini jika mengecam aturan tersebut. Sebab, aturan pemkot Lhokseumawe tersebut baru berupa imbauan, bahkan belum masuk dalam Rencana Perda.
Baca Juga:
"Jadi terlalu dini kalau sudah ada yang mengatakan aturan tersebut bias gender dan diskrimnatif,"jelas Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Jakarta, kemarin (4/1).
Pria yang akrab disapa Donny itu menguraikan, aturan terkait perilaku perempuan muslim tersebut, baru sebatas ajakan dan himbauan dari Walikota Lhokseumawe.
JAKARTA - Aturan baru Pemkot Lhokseumawe, Aceh yang berisi himbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang saat bermotor, menuai sejumlah kecaman.
BERITA TERKAIT
- BMKG Minta Warga di Manggara Barat Waspada Gelombang Tinggi pada Musim Kemarau
- KPK Sedang Proses Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024 yang Mencapai Rp80 T
- BPBD Sumsel Ajukan 10 Helikopter Untuk Antisipasi Karhutla
- Napi yang Menipu Siswi SMP di Bandung Dihukum ke Dalam Sel Tikus
- Dukung Kesehatan Masyarakat, Sambu Group dan YBDA Gelar Sunatan Massal
- KPK Soroti Green House Milik Pimpinan Parpol di Kepulauan Seribu yang Dibangun Lewat SYL