Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan
Sabtu, 05 Januari 2013 – 06:36 WIB

Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan
JAKARTA - Aturan baru Pemkot Lhokseumawe, Aceh yang berisi himbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang saat bermotor, menuai sejumlah kecaman.
Namun, Kemendagri menilai terlalu dini jika mengecam aturan tersebut. Sebab, aturan pemkot Lhokseumawe tersebut baru berupa imbauan, bahkan belum masuk dalam Rencana Perda.
Baca Juga:
"Jadi terlalu dini kalau sudah ada yang mengatakan aturan tersebut bias gender dan diskrimnatif,"jelas Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Jakarta, kemarin (4/1).
Pria yang akrab disapa Donny itu menguraikan, aturan terkait perilaku perempuan muslim tersebut, baru sebatas ajakan dan himbauan dari Walikota Lhokseumawe.
JAKARTA - Aturan baru Pemkot Lhokseumawe, Aceh yang berisi himbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang saat bermotor, menuai sejumlah kecaman.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025