Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan
Sabtu, 05 Januari 2013 – 06:36 WIB
Bahkan, aturan tersebut belum dimasukkan dalam Rancangan Perda. Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap uji publik atau evaluasi. "Kalau masih dalam bentuk Raperda, sifatnya masih preventif. Nanti kalau sudah jadi Perda, baru bisa represif," urainya.
Sebelum disahkan, kata Donny, seluruh peraturan buatan pemerintah daerah harus dikonsultasikan kepada Kemendagri, termasuk rencana larangan perempuan duduk mengangkang tersebut.
Namun, Donny mengakui terkait otonomi khusus di Aceh, pihaknya harus menghormati unsur-unsur dalam aturan Perda yang bersangkutan dengan sistem nilai atau norma khusus yang berlaku. "Ya kita harus menghormati. Karena di sana kan berlaku norma-norma khusus. Kalau memang dipandang perlu ya tidak apa-apa (disahkan),"ujarnya.
Meski begitu, Donny meyakinkan, sekalipun aturan tersebut nantinya disahkan menjadi Perda, pasti terdapat sejumlah penyesuaian. Selain itu, Kemendagri masih bisa melakukan klarifikasi terhadap Perda.
JAKARTA - Aturan baru Pemkot Lhokseumawe, Aceh yang berisi himbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang saat bermotor, menuai sejumlah kecaman.
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih