Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan
Sabtu, 05 Januari 2013 – 06:36 WIB

Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan
Bahkan, aturan tersebut belum dimasukkan dalam Rancangan Perda. Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap uji publik atau evaluasi. "Kalau masih dalam bentuk Raperda, sifatnya masih preventif. Nanti kalau sudah jadi Perda, baru bisa represif," urainya.
Sebelum disahkan, kata Donny, seluruh peraturan buatan pemerintah daerah harus dikonsultasikan kepada Kemendagri, termasuk rencana larangan perempuan duduk mengangkang tersebut.
Namun, Donny mengakui terkait otonomi khusus di Aceh, pihaknya harus menghormati unsur-unsur dalam aturan Perda yang bersangkutan dengan sistem nilai atau norma khusus yang berlaku. "Ya kita harus menghormati. Karena di sana kan berlaku norma-norma khusus. Kalau memang dipandang perlu ya tidak apa-apa (disahkan),"ujarnya.
Meski begitu, Donny meyakinkan, sekalipun aturan tersebut nantinya disahkan menjadi Perda, pasti terdapat sejumlah penyesuaian. Selain itu, Kemendagri masih bisa melakukan klarifikasi terhadap Perda.
JAKARTA - Aturan baru Pemkot Lhokseumawe, Aceh yang berisi himbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang saat bermotor, menuai sejumlah kecaman.
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap