Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan

Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan
Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan
Bahkan, aturan tersebut belum dimasukkan dalam Rancangan Perda. Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap uji publik atau evaluasi. "Kalau masih dalam bentuk Raperda, sifatnya masih preventif. Nanti kalau sudah jadi Perda, baru bisa represif," urainya.

Sebelum disahkan, kata Donny, seluruh peraturan buatan pemerintah daerah harus dikonsultasikan kepada Kemendagri, termasuk rencana larangan perempuan duduk mengangkang tersebut.

Namun, Donny mengakui terkait otonomi khusus di Aceh, pihaknya harus menghormati unsur-unsur dalam aturan Perda yang bersangkutan dengan sistem nilai atau norma khusus yang berlaku. "Ya kita harus menghormati. Karena di sana kan berlaku norma-norma khusus. Kalau memang dipandang perlu ya tidak apa-apa (disahkan),"ujarnya.

Meski begitu, Donny meyakinkan, sekalipun aturan tersebut nantinya disahkan menjadi Perda, pasti terdapat sejumlah penyesuaian. Selain itu, Kemendagri masih bisa melakukan klarifikasi terhadap Perda.

JAKARTA - Aturan baru Pemkot Lhokseumawe, Aceh yang berisi himbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang saat bermotor, menuai sejumlah kecaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News