Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan
Sabtu, 05 Januari 2013 – 06:36 WIB
![Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan
"Meskipun sudah menjadi perda, kalau dirasa ada yang perlu diperbaiki, ya masih bisa kami klarifikasi kembali. Tapi, pastinya nanti ada penyesuaian-penyesuaian sesuai hasil uji publik,"imbuh dia.
Sementara itu, salah satu pihak yang mengecam keras rencana Perda tersebut adalah Komnas Perempuan. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Neng Dara Affiah, rencana aturan tersebut tidak produktif serta tidak memiliki manfaat bagi perempuan di daerah tersebut.
"Peraturan itu dibuat harus memiliki manfaat bagi warga, terutama perempuan. Kalau tidak ada manfaatnya, hanya menghabiskan dana daerah saja. Sementara kemungkinan yang dirugikan lebih banyak adalah perempuan,"tegasnya di Jakarta, kemarin.
Dara melanjutkan, seharusnya pemerintah justru membikin aturan yang memiliki banyak manfaat. Misalnya, memperbanyak lembaga-lembaga layanan korban kekerasan yang diintegrasikan di sejumlah puskesmas. Dengan begitu, perempuan korban kekerasan memiliki akses terhadap perlindungan hukum dan pemulihan psikologisnya.
JAKARTA - Aturan baru Pemkot Lhokseumawe, Aceh yang berisi himbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang saat bermotor, menuai sejumlah kecaman.
BERITA TERKAIT
- Forum Arkeologi Internasional Apresiasi Langkah SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi di Sulsel
- Alia Hospital Depok Sudah Ada Layanan USG Liver Scan
- Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM
- Pesan Penting Wamenaker Afriansyah Noor Saat Menutup Raker Itjen Kemnaker di Bogor
- Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya
- Kunjungi SITC di Shanghai, Menaker Ida Fauziyah Ungkap Sejumlah Potensi Kerja Sama