Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan
Sabtu, 05 Januari 2013 – 06:36 WIB

Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan
"Meskipun sudah menjadi perda, kalau dirasa ada yang perlu diperbaiki, ya masih bisa kami klarifikasi kembali. Tapi, pastinya nanti ada penyesuaian-penyesuaian sesuai hasil uji publik,"imbuh dia.
Sementara itu, salah satu pihak yang mengecam keras rencana Perda tersebut adalah Komnas Perempuan. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Neng Dara Affiah, rencana aturan tersebut tidak produktif serta tidak memiliki manfaat bagi perempuan di daerah tersebut.
"Peraturan itu dibuat harus memiliki manfaat bagi warga, terutama perempuan. Kalau tidak ada manfaatnya, hanya menghabiskan dana daerah saja. Sementara kemungkinan yang dirugikan lebih banyak adalah perempuan,"tegasnya di Jakarta, kemarin.
Dara melanjutkan, seharusnya pemerintah justru membikin aturan yang memiliki banyak manfaat. Misalnya, memperbanyak lembaga-lembaga layanan korban kekerasan yang diintegrasikan di sejumlah puskesmas. Dengan begitu, perempuan korban kekerasan memiliki akses terhadap perlindungan hukum dan pemulihan psikologisnya.
JAKARTA - Aturan baru Pemkot Lhokseumawe, Aceh yang berisi himbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang saat bermotor, menuai sejumlah kecaman.
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin