Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan

Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan
Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan
"Meskipun sudah menjadi perda, kalau dirasa ada yang perlu diperbaiki, ya masih bisa kami klarifikasi kembali. Tapi, pastinya nanti ada penyesuaian-penyesuaian sesuai hasil uji publik,"imbuh dia.

Sementara itu, salah satu pihak yang mengecam keras rencana Perda tersebut adalah Komnas Perempuan. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Neng Dara Affiah, rencana aturan tersebut tidak produktif serta tidak memiliki manfaat bagi perempuan di daerah tersebut.

"Peraturan itu dibuat harus memiliki manfaat bagi warga, terutama perempuan. Kalau tidak ada manfaatnya, hanya menghabiskan dana daerah saja. Sementara kemungkinan yang dirugikan lebih banyak adalah perempuan,"tegasnya di Jakarta, kemarin.

Dara melanjutkan, seharusnya pemerintah justru membikin aturan yang memiliki banyak manfaat. Misalnya, memperbanyak lembaga-lembaga layanan korban kekerasan yang diintegrasikan di sejumlah puskesmas. Dengan begitu, perempuan korban kekerasan memiliki akses terhadap perlindungan hukum dan pemulihan psikologisnya.

JAKARTA - Aturan baru Pemkot Lhokseumawe, Aceh yang berisi himbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang saat bermotor, menuai sejumlah kecaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News