Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan
Sabtu, 05 Januari 2013 – 06:36 WIB
"Sementara aturan itu, tidak ada manfaatnya. Kalau memang perempuan yang duduk mengangkang itu diduga tidak sesuai dengan syariat Islam, apa tolak ukur ketidak sesuaiannya. Argumentasi akademis ini harus melalui pengujian publik,"tegasnya.
Sebelumn ya, Pemerintah kota Lhokseumawe tengah menyiapkan aturan yang tidak biasa. Dinas Syariat Islam membuat draf berisi himbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang. "Draf sedang disiapkan oleh Dinas Syariah, jadi nomor berapa himbauan itu nanti ketika sudah siap," kata Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar, Kamis lalu.
Dasni mengatakan draf itu memang baru disiapkan. Mulai Senin depan, pengumumannya akan di tempelkan di sejumlah tempat-tempat umum. Sejumlah spanduk dan baliho pun sudah disiapkan. (Ken)
JAKARTA - Aturan baru Pemkot Lhokseumawe, Aceh yang berisi himbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang saat bermotor, menuai sejumlah kecaman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih