Larangan Eks Napi Nyaleg Dibatalkan, KPU Harus Tindaklanjuti

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Bawaslu M Afifuddin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung, yang membatalkan larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
"Saya belum baca putusannya, tapi menurut saya, putusan itu harus segera ditindaklanjuti. Karena itu yang ditunggu-tunggu," ujar Afifuddin di Jakarta, Jumat (14/9).
Saat ditanya, seperti apa tindaklanjut yang dimaksud, Afifuddin menyebut ada dua langkah. Pertama, membatalkan pencoretan terhadap bakal caleg yang sebelumnya dicoret karena dinilai tidak memenuhi syarat karena status mantan narapidana korupsi.
Kedua, jika partai sudah menarik bakal caleg mantan napi yang dicoret, maka perlu ada mekanisme khusus. Misalnya, memberi ruang berkas bakal caleg yang dimaksud supaya dapat dimasukkan kembali.
"Kami memang belum membaca putusan secara detail. Tapi intinya, karena itu yang ditunggu maka harus ditindaklanjuti putusannya," kata Afifuddin.
MA diketahui mengabulkan uji materi terkait Peraturan KPU yang melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif. MA menilai Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Juru Bicara MA Suhadi, uji materi tersebut telah diputuskan pada Kamis (13/9) kemarin.(gir/jpnn)
MA diketahui mengabulkan uji materi terkait Peraturan KPU yang melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP