Larangan Eks Napi Nyaleg Dibatalkan, KPU Harus Tindaklanjuti
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Bawaslu M Afifuddin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung, yang membatalkan larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
"Saya belum baca putusannya, tapi menurut saya, putusan itu harus segera ditindaklanjuti. Karena itu yang ditunggu-tunggu," ujar Afifuddin di Jakarta, Jumat (14/9).
Saat ditanya, seperti apa tindaklanjut yang dimaksud, Afifuddin menyebut ada dua langkah. Pertama, membatalkan pencoretan terhadap bakal caleg yang sebelumnya dicoret karena dinilai tidak memenuhi syarat karena status mantan narapidana korupsi.
Kedua, jika partai sudah menarik bakal caleg mantan napi yang dicoret, maka perlu ada mekanisme khusus. Misalnya, memberi ruang berkas bakal caleg yang dimaksud supaya dapat dimasukkan kembali.
"Kami memang belum membaca putusan secara detail. Tapi intinya, karena itu yang ditunggu maka harus ditindaklanjuti putusannya," kata Afifuddin.
MA diketahui mengabulkan uji materi terkait Peraturan KPU yang melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif. MA menilai Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Juru Bicara MA Suhadi, uji materi tersebut telah diputuskan pada Kamis (13/9) kemarin.(gir/jpnn)
MA diketahui mengabulkan uji materi terkait Peraturan KPU yang melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar