Larangan Eks Napi Nyaleg Dibatalkan, KPU Harus Tindaklanjuti
![Larangan Eks Napi Nyaleg Dibatalkan, KPU Harus Tindaklanjuti](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/10/28/kpu-ilustrasi-foto-dokjpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Bawaslu M Afifuddin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung, yang membatalkan larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
"Saya belum baca putusannya, tapi menurut saya, putusan itu harus segera ditindaklanjuti. Karena itu yang ditunggu-tunggu," ujar Afifuddin di Jakarta, Jumat (14/9).
Saat ditanya, seperti apa tindaklanjut yang dimaksud, Afifuddin menyebut ada dua langkah. Pertama, membatalkan pencoretan terhadap bakal caleg yang sebelumnya dicoret karena dinilai tidak memenuhi syarat karena status mantan narapidana korupsi.
Kedua, jika partai sudah menarik bakal caleg mantan napi yang dicoret, maka perlu ada mekanisme khusus. Misalnya, memberi ruang berkas bakal caleg yang dimaksud supaya dapat dimasukkan kembali.
"Kami memang belum membaca putusan secara detail. Tapi intinya, karena itu yang ditunggu maka harus ditindaklanjuti putusannya," kata Afifuddin.
MA diketahui mengabulkan uji materi terkait Peraturan KPU yang melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif. MA menilai Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Juru Bicara MA Suhadi, uji materi tersebut telah diputuskan pada Kamis (13/9) kemarin.(gir/jpnn)
MA diketahui mengabulkan uji materi terkait Peraturan KPU yang melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan