Larangan Eks Napi Nyaleg Dibatalkan, KPU Harus Tindaklanjuti

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Bawaslu M Afifuddin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung, yang membatalkan larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
"Saya belum baca putusannya, tapi menurut saya, putusan itu harus segera ditindaklanjuti. Karena itu yang ditunggu-tunggu," ujar Afifuddin di Jakarta, Jumat (14/9).
Saat ditanya, seperti apa tindaklanjut yang dimaksud, Afifuddin menyebut ada dua langkah. Pertama, membatalkan pencoretan terhadap bakal caleg yang sebelumnya dicoret karena dinilai tidak memenuhi syarat karena status mantan narapidana korupsi.
Kedua, jika partai sudah menarik bakal caleg mantan napi yang dicoret, maka perlu ada mekanisme khusus. Misalnya, memberi ruang berkas bakal caleg yang dimaksud supaya dapat dimasukkan kembali.
"Kami memang belum membaca putusan secara detail. Tapi intinya, karena itu yang ditunggu maka harus ditindaklanjuti putusannya," kata Afifuddin.
MA diketahui mengabulkan uji materi terkait Peraturan KPU yang melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif. MA menilai Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Juru Bicara MA Suhadi, uji materi tersebut telah diputuskan pada Kamis (13/9) kemarin.(gir/jpnn)
MA diketahui mengabulkan uji materi terkait Peraturan KPU yang melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- KPU Banten Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 130 Miliar