Larangan Ekspor Minyak Goreng Jangan jadi Celah Maraknya Penyelundupan

Larangan Ekspor Minyak Goreng Jangan jadi Celah Maraknya Penyelundupan
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim. Foto: ANTARA/HO-BPKN.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim mendukung penuh kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan sementara ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022.

"Keputusan presiden sangat dinantikan sebagian besar masyarakat Indonesia yang dalam 5-6 bulan ini menghadapi harga minyak goreng yang tak terkendali," kata Rizal, Minggu (24/4).

Dia mengatakan kebijakan larangan ekspor ini merupakan sinyal ke pasar untuk tidak bermain-main atau memanfaatkan kesempatan dan mengorbankan kebanyakan rakyat.

Rizal berharap kebijakan ini akan berdampak pada pasokan dalam negeri melimpah dan harga akan bergerak ke arah normal.

Syaratnya, sisi produksi dan distribusi juga tetap perlu diawasi pemerintah agar tidak terjadi kebocoran-kebocoran, termasuk penyelundupan.

Selain minyak goreng, beberapa komoditas juga perlu diintervensi seperti daging, cabai, telur ayam, yang saat ini harganya bergerak naik.

Kenaikan ini juga karena pasokan yang tidak memadai atau patut diduga ada penahanan pasokan ke masyarakat untuk menggerek harga naik.

Untuk itu, kata Rizal, BPKN meminta Satgas Pangan untuk segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika hal ini didapatkan bukti di lapangan.

Ketua BPKN Rizal Halim berharap kebijakan larangan ekspor minyak goreng berdampak pada pasokan dalam negeri melimpah dan harga akan bergerak ke arah normal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News