Larangan Ekspor Minyak Goreng Kebijakan Emosional?
Menurutnya, kebijakan ekspor hanya perlu diseimbangkan dengan mekanisme subsidi minyak goreng dalam negeri dengan pola Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang sudah diatur.
Hal tersebut sudah dipraktekan negara tetangga malaysia, mereka penghasil CPO kedua di dunia, dengan harga minyak goreng Rp 8.500 per kilogram. Bandingkan, Indonesia sebagai penghasil minyak goreng nomor satu di dunia, harga relatif lebih mahal.
“Sebaiknya kita duduk bersama dulu dengan para produsen minyak goreng untuk evaluasi kebijakan ini, bila perlu studi banding. Ingat, komoditi ekspor berkontribusi besar bagi devisa," kata legislator Komisi VI DPR RI itu.
Presiden Jokowi pada Jumat mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis 28 April 2022 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal itu diambil sebagai keputusan presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat (22/4). (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Larangan ekspor minyak goreng dinilai sebagai kebijakan emosional yang merugikan banyak pihak
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Sukses di Industri, Direktur Sido Muncul Terapkan 3 Prinsip Sumpah Dokter Sebagai Kunci
- Pameran Plastics & Rubber Indonesia 2024 Segera Digelar di JIExpo, Catat Tanggalnya!