Larangan Fotokopi E-KTP Bikin Khawatir

Larangan Fotokopi E-KTP Bikin Khawatir
Larangan Fotokopi E-KTP Bikin Khawatir
PERMASALAHAN e-KTP hingga saat ini masih simpang siur. Kekhawatiran akan hilangnya data yang tersimpan di dalam chip akibat e-KTP yang sudah difotokopi masih belum hilang. Pasalnya, disinyalir, ketika e-KTP difotokopi, sinar laser dari mesin fotokopi akan merusak data dalam chip.

Namun, di semua instansi yang ada, saat ini masih membutuhkan fotokopi KTP sebagai bahan administrasi, seperti di bank dan instansi lainnya. Mayoritas masyarakat yang melakukan transaksi administrasi tentu sudah pernah melakukan fotokopi e-KTP.

Irwan, warga Kotabaru mengatakan, dia sudah dua kali memfotokopi e-KTPnya. Dia mengatakan, itu dipergunakan untuk membuka rekening di salah satu bank. "Ya mereka minta fotokopi KTP," katanya.

Dengan adanya surat edaran kementrian, yang mengatakan bahwa memfotokopi e-KTP akan merusak KTP itu sendiri, dia menjadi khawatir. Dia mengatakan, kenapa pemerintah baru memberi tahu sekarang. Sementara e-KTP sudah diterimanya sejak dua bulan lalu. "Kok baru kasih tahu sekarang? Kalau benar-benar rusak bagaimana?" ujarnya, kesal.

PERMASALAHAN e-KTP hingga saat ini masih simpang siur. Kekhawatiran akan hilangnya data yang tersimpan di dalam chip akibat e-KTP yang sudah difotokopi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News