Larangan Fotokopi E-KTP Bikin Khawatir
Selasa, 14 Mei 2013 – 12:45 WIB
PERMASALAHAN e-KTP hingga saat ini masih simpang siur. Kekhawatiran akan hilangnya data yang tersimpan di dalam chip akibat e-KTP yang sudah difotokopi masih belum hilang. Pasalnya, disinyalir, ketika e-KTP difotokopi, sinar laser dari mesin fotokopi akan merusak data dalam chip. Dengan adanya surat edaran kementrian, yang mengatakan bahwa memfotokopi e-KTP akan merusak KTP itu sendiri, dia menjadi khawatir. Dia mengatakan, kenapa pemerintah baru memberi tahu sekarang. Sementara e-KTP sudah diterimanya sejak dua bulan lalu. "Kok baru kasih tahu sekarang? Kalau benar-benar rusak bagaimana?" ujarnya, kesal.
Namun, di semua instansi yang ada, saat ini masih membutuhkan fotokopi KTP sebagai bahan administrasi, seperti di bank dan instansi lainnya. Mayoritas masyarakat yang melakukan transaksi administrasi tentu sudah pernah melakukan fotokopi e-KTP.
Baca Juga:
Irwan, warga Kotabaru mengatakan, dia sudah dua kali memfotokopi e-KTPnya. Dia mengatakan, itu dipergunakan untuk membuka rekening di salah satu bank. "Ya mereka minta fotokopi KTP," katanya.
Baca Juga:
PERMASALAHAN e-KTP hingga saat ini masih simpang siur. Kekhawatiran akan hilangnya data yang tersimpan di dalam chip akibat e-KTP yang sudah difotokopi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong