Larangan Fotokopi E-KTP Bikin Khawatir

Larangan Fotokopi E-KTP Bikin Khawatir
Larangan Fotokopi E-KTP Bikin Khawatir
Menanggapi permasalahan e-KTP tersebut, Sekretaris Kota Jambi Daru Pratomo mengatakan, hal ini merupakan masalah nasional. Kebijakan berada di pusat. Namun, solusi yang bisa dilakukan saat ini adalah tidak memfotokopi e-KTP tersebut secara berulang-ulang. Daru mengatakan, bagian e-KTP yang berwarna perak memang akan rusak jika difotokopi. "Nanti dicek, tidak keluar datanya," kata Daru.

Namun, lanjutnya, bukan berarti e-KTP tidak boleh difotokopi sama sekali, karena banyak instansi belum memilik card reader, sehingga masih membutuhkan fotokopi e-KTP. Dia mengatakan, menfotokopi e-KTP sekali saja tidak akan merusak data di dalamnya. Kalau berulang-ulang baru rusak. Jadi jika diperlukan, e-KTP difokopi sekali saja, dan fotokopian e-KTP itulah nantinya yang difotokopi lagi. "Yang fotokopian satu itu yang nanti difotokopi lagi dan lagi. Jangan yang aslinya," kata Daru.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dugcapil) Kota Jambi Obliyani mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena semua terpusat pada pemerintah pusat. Pihaknya hanya bisa mengimbau bagi masyarakat yang sudah terlanjur memfotokopi e-KTPnya, untuk memeriksakan e-KTP tersebut. "Apakah masih bagus atau datanya sudah hilang," katanya.

Untuk pengecekan e-KTP tersebut, warga bisa mendatangi UPTD Kecamatan masing-masing, karena ada card reader di masing-masing kecamatan. "Kalau ada yang hilang datanya, segera laporkan, kami akan laporkan ke pusat," tandasnya.

PERMASALAHAN e-KTP hingga saat ini masih simpang siur. Kekhawatiran akan hilangnya data yang tersimpan di dalam chip akibat e-KTP yang sudah difotokopi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News