Larangan Iklan Politik Dibatalkan PTUN, Meutya Hafid Kecewa
Rabu, 04 Oktober 2017 – 21:17 WIB

Meutya Hafid. Foto: Jawa Pos
Amar putusan pada intinya eksepsi ditolak seluruhnya, surat edaran KPI tidak sah, tergugat mencabut surat edaran, dan menyatakan penundaan diterima.
Rekomendasi tindak lanjut atas putusan tersebut adalah KPI harus mengeluarkan surat edaran kembali kepada lembaga penyiaran yang isinya menunda pelaksanaan objek sengketa (Surat Edaran Iklan Politik) sampai dicapainya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (fat/jpnn)
Dia menilai iklan politik seperti mars partai yang disiarkan berulang-ulang, di luar masa kampanye beberapa waktu lalu merupakan pelanggaran
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Telkomsel Siap Berburu Frekuensi 700 MHz & 2,6 GHz
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Mentrans Iftitah Gandeng Komdigi demi Optimalkan Transformasi Transmigrasi
- Komdigi Bergerak, Buru Pelaku BTS Palsu Penyebar SMS Penipuan
- Pemerintah Tidak Membatasi Akses Medsos, Tetapi Mengerem Anak Punya Akun