Larangan Iklan Politik Dibatalkan PTUN, Meutya Hafid Kecewa
Rabu, 04 Oktober 2017 – 21:17 WIB
Amar putusan pada intinya eksepsi ditolak seluruhnya, surat edaran KPI tidak sah, tergugat mencabut surat edaran, dan menyatakan penundaan diterima.
Rekomendasi tindak lanjut atas putusan tersebut adalah KPI harus mengeluarkan surat edaran kembali kepada lembaga penyiaran yang isinya menunda pelaksanaan objek sengketa (Surat Edaran Iklan Politik) sampai dicapainya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (fat/jpnn)
Dia menilai iklan politik seperti mars partai yang disiarkan berulang-ulang, di luar masa kampanye beberapa waktu lalu merupakan pelanggaran
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- XL Axiata & Smartfren Merger, Meutya Hafid Mengaku Belum Tahu
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Menkomdigi Ajak Seluruh Elemen Bangsa Promosikan Bhinneka Tunggal Ika ke Dunia
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelajaran Coding Masuk Kurikulum SD-SMP, Simak
- Menkomdigi Ungkap Banyak Anak Terjerat Judi Online Berkedok Games