Larangan Iklan Rokok di Internet Dinilai Tidak Rasional

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Keuangan DPR, Amir Uskara mengkritik wacana pelarangan total iklan rokok. Langkah tersebut dinilai inkonstitusional. Pasalnya, rokok bukanlah produk yang dilarang undang-undang.
Hal itu Amir sampaikan menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan Nila Moeloek yang mengrimkan surat permintaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir iklan di situs-situs daring.
Tujuannya yakni untuk menurunkan tingkat prevalensi merokok remaja.
"Iklan dan promosi rokok adalah salah satu strategi pemasaran yang pada akhirnya memberikan penghidupan yang layak bagi kelangsungan industri rokok dan jutaan orang yang terlibat di dalamnya," kata Amir beberapa waktu lalu.
Amir menjelaskan iklan rokok diperbolehkan tayang di media apa pun, termasuk internet, asalkan mengikuti peraturan perundangan. Hal ini didukung dengan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 D.
BACA JUGA: Kecam Penyalahgunaan Rokok Elektrik, APVI Siap Gandeng BNN
"Ketentuan ini mengandung makna bahwa setiap orang, termasuk industri rokok dan jutaan tenaga kerjanya, mempunyai hak untuk bekerja dengan memperoleh perlakuan yang adil dan layak," tutur Amir.
Amir mengatakan, iklan rokok di internet merupakan bentuk penyampaian informasi kepada publik tentang produk tersebut. Ketentuan ini dijamin oleh pasal 28F UUD 1945.
Rokok adalah produk legal dari industri yang dilindungi oleh undang-undang, maka wacana pelarangan total iklan rokok di internet sangat tidak rasional.
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok