Larangan Jual Buku ke Sekolah Tak Efektif di Lapangan
Jumat, 19 Juli 2013 – 00:33 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Rohmani, menilai aturan perbukuan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak efektif di lapangan. Bahkan, aturan itu masih membuka celah terjadinya kongkalikong antara penerbit dengan sekolah.
Menurut Rohmani, bila pemerintah berencana menertibkan kembali regulasi perbukuan dengan menerbitkan aturan baru, maka Kemdikbud harus memastikan aturan itu efektif dijalankan. "Aturan yang ada selama ini terbukti tidak efektif dan tidak mampu mengantisipasi berbagai praktik penyimpangan yang masih saja dilanggar oleh banyak pihak," kata Rohmani di Jakarta, Kamis (18/7).
Baca Juga:
Dikatakannya, aturan soal buku teks ini sebenarnya sudah pernah dibuat oleh pemerintah melalui penerbitan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Salah satu aturan yang tercantum dalam Permendiknas ini ialah penggunaan buku di satuan pendidikan.
Pada pasal 6 ayat (2) Permendiknas itu disebutkan bahwa selain buku teks (buku wajib), pendidik dapat menggunakan buku panduan pendidik, buku pengayaan, dan buku referensi dalam proses pembelajaran. Namun karena aturan ini tidak mewajibkan setiap penerbit untuk dinilai kelayakannya, maka setiap penerbit bebas menerbitkan dan menjualnya ke sekolah.
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Rohmani, menilai aturan perbukuan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak efektif di lapangan.
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI