Larangan Jual Buku ke Sekolah Tak Efektif di Lapangan
Jumat, 19 Juli 2013 – 00:33 WIB
Padahal, tegas Rohmani, menjual buku ke sekolah pun telah dilarang oleh Permendiknas tersebut. Dalam pasal 11 Permendiknas itu dinyatakan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan.
Baca Juga:
"Kasus buku mengandung unsur porno yang terjadi baru-baru ini di Bogor menunjukkan bahwa peraturan ini tidak efektif," ujar politisi PKS itu.
Selain itu, masih ada juga celah bagi penerbit untuk menerbitkan buku tanpa harus menjalani uji kelayakan. "Apalagi disertai pemberian komisi dari penerbit untuk sekolah dan tumpang tindihnya kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal penyelenggaraan pendidikan, sehingga membuat aturan tersebut menjadi semakin tak berdaya menghadapi sekolah yang kewenangannya berada di bawah pemerintah daerah," urainya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Rohmani, menilai aturan perbukuan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak efektif di lapangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas