Larangan Jual Minyak Goreng Curah Ditangguhkan Sampai 2017
Minggu, 29 Maret 2015 – 00:33 WIB
Oleh sebab itu pemerintah memberlakukan larangan menjual minyak goreng curah berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80/2014. Tujuannya, mencegah berbagai penyakit yang timbul seperti kolesterol dan penyakit lain. (dop/ray/jpnn)
JAKARTA - Rencana Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menerapkan kebijakan tentang larangan penjualan minyak goreng curah di Indonesia untuk sementara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bobby Gafur: Pengentasan Kemiskinan Jadi Isu Utama Rapimnas Kadin 2024
- Bank Mandiri & Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital
- PLN UIP Kalimantan Bagian Timur Raih Penghargaan Gold di ISDA 2024
- Para Investor kini Menjadikan ESG sebagai Kriteria Utama Portofolio
- PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM
- SIG Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2024