Larangan Jual Minyak Goreng Curah Ditangguhkan Sampai 2017
Minggu, 29 Maret 2015 – 00:33 WIB

Larangan Jual Minyak Goreng Curah Ditangguhkan Sampai 2017
Oleh sebab itu pemerintah memberlakukan larangan menjual minyak goreng curah berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80/2014. Tujuannya, mencegah berbagai penyakit yang timbul seperti kolesterol dan penyakit lain. (dop/ray/jpnn)
JAKARTA - Rencana Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menerapkan kebijakan tentang larangan penjualan minyak goreng curah di Indonesia untuk sementara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setelah Stabil, Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025 Naik Lagi
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025, juga UBS dan Galeri24
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan