Larangan Khusus Kadiv Propam untuk Anggota Polri di Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Irjen Martuani Sormin mengingatkan seluruh anggota Polri untuk terus menjaga netralitas semasa Pilkada Serentak 2018.
Dia juga telah mengeluarkan larangan kepada seluruh anggota Polri agar bisa dipatuhi.
“Kami ingin Polri tetap netral di Pilkada 2018 hingga Pemilu 2019, yang mana kami harus tidak memihak,” terang dia kepada JPNN, Selasa (16/1).
Anggota di lapangan kata dia dilarang keras terlibat politik praktis apalagi sampai mendeklarasikan diri sebagai sebagai tim pemenang pasangan calon.
“Anggota dilarang juga menerima hadiah, memberikan janji atau bantuan apapun dari parpol, paslon serta tim sukses untuk pilkada,” tambah dia.
Jenderal bintang dua ini juga mengatakan, prajurit Bhayangkara dilarang keras memasang dan menggunakan atribut parpol salah satu peserta pilkada atau paslon.
Kemudian dilarang juga untuk menghadiri acara, menjadi pembicara dan kampanye salah satu paslon. Kecuali dalam hal pengamanan dan berdasar surat tugas.
“Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar serta foto bersama bakal paslon baik di medsos dan media massa,” imbuh dia.
Seluruh anggota Polri harus terus menjaga netralitas semasa Pilkada Serentak 2018.
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Vadel Badjideh Adukan Penyidik ke Propam, Polres Metro Jakarta Selatan Buka Suara
- Pilkada 2024, Propam Polda Kalsel Terjunkan Tim Awasi Netralitas Anggota
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam