Larangan Khusus Kadiv Propam untuk Anggota Polri di Pilkada
Selasa, 16 Januari 2018 – 14:41 WIB
Polisi juga dilarang memberikan fasilitas pribadi atau dinas untuk kepentingan calon kepala daerah, parpol atau kampanye.
“Tak boleh kampanye hitam. Kemudian memberikan informasi terhadap penghitungan suara apalagi menjadi panitia penyelengara pemilu,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Seluruh anggota Polri harus terus menjaga netralitas semasa Pilkada Serentak 2018.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Guru Supriyani Diperiksa Propam soal Permintaan Uang Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Vadel Badjideh Adukan Penyidik ke Propam, Polres Metro Jakarta Selatan Buka Suara
- Pilkada 2024, Propam Polda Kalsel Terjunkan Tim Awasi Netralitas Anggota
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi