Larangan Khusus Kadiv Propam untuk Anggota Polri di Pilkada

Larangan Khusus Kadiv Propam untuk Anggota Polri di Pilkada
Polisi. Foto: JPG

Polisi juga dilarang memberikan fasilitas pribadi atau dinas untuk kepentingan calon kepala daerah, parpol atau kampanye.

“Tak boleh kampanye hitam. Kemudian memberikan informasi terhadap penghitungan suara apalagi menjadi panitia penyelengara pemilu,” tandas dia. (mg1/jpnn)


Seluruh anggota Polri harus terus menjaga netralitas semasa Pilkada Serentak 2018.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News