Larangan Masuk Mal Karena tak Punya Ponsel Pintar itu Diskriminasi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan melarang orang melakukan perjalanan menggunakan fasilitas umum dan masuk ke mal karena tak memiliki ponsel pintar, merupakan perbuatan diskriminasi.
Puan mengingatkan tidak boleh ada hak rakyat yang hilang saat penanganan pandemi COVID-19 hanya karena tidak memiliki ponsel pintar atau 'smartphone'.
"Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki telepon pintar sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi."
"Karena itu, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar," ujar Puan dalam keterangannya dipublikasikan, Selasa (14/9).
Puan mengemukakan pandangannya menyoroti ponsel pintar menjadi alat utama untuk mengunduh aplikasi digital PeduliLindungi, yang menjadi persyaratan banyak hal bagi masyarakat di masa pandemi COVID-19, termasuk mengakses ruang publik.
Puan mengutip data Newzoo yang menyebut bahwa pengguna ponsel pintar di Indonesia pada 2020 mencapai 160,23 juta orang.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa.
Berarti ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.
Larangan masuk mal dan melakukan perjalanan menggunakan angkutan publik karena tak punya ponsel pintar itu diskriminasi.
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan