Larangan Masuk Mal Karena tak Punya Ponsel Pintar itu Diskriminasi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan melarang orang melakukan perjalanan menggunakan fasilitas umum dan masuk ke mal karena tak memiliki ponsel pintar, merupakan perbuatan diskriminasi.
Puan mengingatkan tidak boleh ada hak rakyat yang hilang saat penanganan pandemi COVID-19 hanya karena tidak memiliki ponsel pintar atau 'smartphone'.
"Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki telepon pintar sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi."
"Karena itu, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar," ujar Puan dalam keterangannya dipublikasikan, Selasa (14/9).
Puan mengemukakan pandangannya menyoroti ponsel pintar menjadi alat utama untuk mengunduh aplikasi digital PeduliLindungi, yang menjadi persyaratan banyak hal bagi masyarakat di masa pandemi COVID-19, termasuk mengakses ruang publik.
Puan mengutip data Newzoo yang menyebut bahwa pengguna ponsel pintar di Indonesia pada 2020 mencapai 160,23 juta orang.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa.
Berarti ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.
Larangan masuk mal dan melakukan perjalanan menggunakan angkutan publik karena tak punya ponsel pintar itu diskriminasi.
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia