Larangan Mengemudi Dicabut, Perempuan Saudi Merasa Bebas
Rabu, 06 Juni 2018 – 10:13 WIB

Perempuan Arab Saudi. Foto: AFP
Pekan lalu, Saudi menggedok undang-undang untuk mengkriminalisasi pelaku pelecehan seksual. Mereka bisa dihukum 5 tahun penjara dan denda SAR 300 ribu atau setara Rp 1,1 miliar. Harapannya, dengan hukuman berat itu, perempuan yang berkendara bakal terlindungi. (sha/c17/ano)
Senin (4/6) menjadi hari bersejarah bagi kerajaan Arab Saudi. Mereka akhirnya mengeluarkan SIM untuk perempuan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- 6 Korban Tewas Kecelakaan Bus Umrah Bakal Dimakamkan di Saudi
- 4 Warga Semarang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi