Larangan Mengemudi Dicabut, Perempuan Saudi Merasa Bebas

Larangan Mengemudi Dicabut, Perempuan Saudi Merasa Bebas
Perempuan Arab Saudi. Foto: AFP

Pekan lalu, Saudi menggedok undang-undang untuk mengkriminalisasi pelaku pelecehan seksual. Mereka bisa dihukum 5 tahun penjara dan denda SAR 300 ribu atau setara Rp 1,1 miliar. Harapannya, dengan hukuman berat itu, perempuan yang berkendara bakal terlindungi. (sha/c17/ano)


Senin (4/6) menjadi hari bersejarah bagi kerajaan Arab Saudi. Mereka akhirnya mengeluarkan SIM untuk perempuan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News