Larangan Merokok di Arab, 12 Orang Didenda
Senin, 08 November 2010 – 11:42 WIB
JEDDAH - Larangan merokok di tempat-tempat publik di Arab Saudi diterapkan tegas. Aparat Bandar Udara Internasional King Abdul Aziz (KAA) Jeddah memergoki beberapa orang yang sedang merokok. Mereka pun didenda 200 riyal. "Pihak bandara bekerja sama dengan kementerian dalam negeri untuk mendapatkan data perokok di Saudi. Dari data yang ada, kami bisa mengetahui warga Saudi yang memiliki kebiasaan merokok dan menginformasikan tentang larangan ini pada mereka lewat SMS," kata Juru Bicara Otoritas Penerbangan Sipil Saudi, Khaled Al-Khaibari, seperti dilansir MCH Kemenag, Senin (8/11).
Selain memergoki orang yang sedang merokok di bandara, petugas keamanan Arab Saudi juga mendapati beberapa pria merokok di tempat publik, termasuk di mal terbesar di Jeddah, Serafi Mega Mall. Dalam sehari, ada 12 pria yang terjaring razia tersebut.
Baca Juga:
Kebijakan yang dimulai 7 November 2010 itu diberlakukan di seluruh bandara dan tempat publik lainnya. Tindakan tegas langsung dilakukan, meski baru satu hari diberlakukan. Larangan merokok tersebut dikeluarkan oleh Deputi Perdana Menteri Kementerian Pertahanan dan Penerbangan, serta Otoritas Penerbangan Sipil Saudi.
Baca Juga:
JEDDAH - Larangan merokok di tempat-tempat publik di Arab Saudi diterapkan tegas. Aparat Bandar Udara Internasional King Abdul Aziz (KAA) Jeddah
BERITA TERKAIT
- Beda dengan Prabowo, Trump Tunjuk Utusan Khusus Presiden untuk Atasi Krisis Ukraina
- Wapres Sara Duterte Digugat Pidana oleh Kepolisian Filipina
- Rawhi Fattuh Jadi Calon Kuat Presiden Palestina, Siapakah Dia?
- Mahmoud Abbas Keluarkan Dekrit Demi Penggantinya di Jabatan Presiden Palestina
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan