Larangan Merokok kok Sanksinya Tak Dapat Layanan Kependudukan?
jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas DPRD DKI Jakarta dinilai amburadul secara hukum. Pasalnya, di dalam draf tersebut ada pasal yang mengatur tentang sanksi pelayanan administrasi kependudukan serta kesehatan.
"Ini mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tapi perokok diberi sanksi tidak menerima pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan. Apa dasarnya, ini mengada-ada," ungkap pakar hukum tata negara Margarito Kamis dalam diskusi Efektivitas Rencana Penerapan Perda KTR di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).
Dikatakannya, pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan adalah hak konstitusional semua warga negara. Tidak mencerminkan rasa keadilan kalau hak tersebut hilang hanya karena yang bersangkutan merokok.
Margarito menuntut DPRD DKI Jakarta transparan dalam pembahasan Raperda KTR. Termasuk soal siapa 'pembisik' di balik aturan tersebut, mengingat Raperda KTR ini merupakan usulan dari legislatif.
"Ini pesanan siapa sebenarnya? Transparan dong DPRD. Buka saja, karena saya menilai ini tidak logis, mengada-ada dan banyak yang kurang siap untuk membuat aturan ini," pungkas Margarito. (dil/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas DPRD DKI Jakarta dinilai amburadul secara hukum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS