Larangan Miras Berlaku Mutlak
Keppres 3/1997 Dihapus, Tak Ada Lagi Pengecualian
Sabtu, 06 Juli 2013 – 07:01 WIB
JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (minuman keras/miras) memberikan pengecualian terhadap larangan peredaran miras. Namun, setelah Keppres tersebut dihapus Mahkamah Agung (MA), otomatis larangan peredaran miras berlaku tanpa pengecualian alias mutlak.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menuturkan, penghapusan Keppres itu memunculkan kerancuan berpikir di masyarakat. Menurut dia, penghapusan Keppres tersebut tidak berarti peredaran miras dipasrahkan ke pemda melalui peraturan daerah (perda). "Cara membacanya bukan seperti itu," tandasnya.
Keppres tersebut diterbitkan untuk mengecualikan larangan peredaran miras. Misalnya, di hotel, restoran, dan diskotek. Nah, setelah Keppres tersebut dihapus, berarti ketentuan pengecualian larangan peredaran miras tidak ada lagi. Artinya, peredaraan miras dilarang di semua lokasi atau tempat tanpa terkecuali.
"Aparat penegak hukum harus paham dengan cara pandang ini. Jangan sampai mereka selingkuh dengan industri miras," tandasnya.
JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (minuman keras/miras) memberikan pengecualian terhadap
BERITA TERKAIT
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi