Larangan Miras Berlaku Mutlak
Keppres 3/1997 Dihapus, Tak Ada Lagi Pengecualian
Sabtu, 06 Juli 2013 – 07:01 WIB
"Impor miras Indonesia melonjak tajam mengingat pertumbuhan gerai-gerai yang menjual miras juga meningkat," tutur Fahira. (wan/c10/ca)
JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (minuman keras/miras) memberikan pengecualian terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis