Larangan Mudik 2021 Terbaru: Wajib Menunjukkan Hasil Negatif Rapid Test Antigen

Larangan Mudik 2021 Terbaru: Wajib Menunjukkan Hasil Negatif Rapid Test Antigen
Ketua BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID_19 Doni Monardo menerbitkan SE memperketat larangan mudik 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran untuk memperketat aturan larangan mudik 2021.

SE pengetatan mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

"Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6-17 Mei 2021," kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Graha BNPB dipantau dari Jakarta pada Kamis (22/4).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 tetap berlaku pengetatan mobilitas masyarakat.

Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadhan yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021.

Dalam aturan itu terdapat sejumlah kelompok pelaku perjalanan yang mengalami pengetatan mobilitas, di antaranya pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat yang diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga boleh menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Ketentuan surat keterangan sehat berdasarkan RT-PCR maupun GeNose tidak diwajibkan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten, provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Satgas Penanganan COVOD-19 menerbitkan aturan terbaru larangan mudik 2021, silakan disimak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News