Larangan Mudik Lebaran 2021 Pakai Perpres, Seberapa Efektif?
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden perihal larangan mudik Lebaran 2021.
Menurut dia, dengan peraturan tersebut kebijakan akan berjalan lebih efektif di lapangan.
“Jika ada Perpres yang mengatur mudik Lebaran berlaku di seluruh Indonesia, jadi cukup satu aturan hingga ke daerah dan semua kementerian dan lembaga akan ikut aturan yang ada,” kata Djoko di Jakarta, Senin (29/3).
Djoko menjelaskan, pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik Lebaran 2021, dengan menerbitkan regulasi yang konkret. Selain itu, menurut dia, pemerintah juga perlu memberikan anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan mudik Lebaran 2021.
“Tahun lalu penyelenggaraan larangan mudik lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur.
Di sisi lain Polri juga perlu dukungan dana tambahan dari instansi terkait,” ungkap dia.
Sementara itu, lanjut Djoko, bisnis transportasi umum darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut dan kereta demi keberlangsungan usahanya.
Dia meminta tidak ada pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran, sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden perihal larangan mudik Lebaran 2021.
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Balik Rantau, Pemprov Jateng Memfasilitasi 3.145 Pemudik dengan Bus Gratis
- Arus Balik Lebaran, Maskapai Pelita Air Capai OTP 95 Persen
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024