Larangan Mudik Lebaran 2021 Pakai Perpres, Seberapa Efektif?
Senin, 29 Maret 2021 – 13:44 WIB

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden perihal larangan mudik Lebaran 2021. Foto: Mesya Mohammad/JPNN.Com
“Adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran telah menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan. Berpotensi terjadinya pungutan liar, contohnya surat keterangan rapid tes dapat dijadikan lahan subur pendapatan tidak resmi,” ujar dia.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan (Masyarakat Transportasi Indonesia) MTI ini juga menyebut, semestinya Presiden Jokowi dapat turun langsung ikut menangani dan memantau implementasi kebijakan yang akan dikeluarkan.
“Hal tersebut dinilai strategis karena dampaknya terkait kepercayaan dan keberhasilan program penanganan Covid-19 di Tanah Air,” ujar Djoko Setijowarno. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden perihal larangan mudik Lebaran 2021.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+5 Lebaran
- Arus Balik Lebaran 2025, 2 Juta Kendaraan Melintasi Jalur Arteri Jabar
- Malam Tadi Puncak Arus Balik di Jalur Selatan Nagreg Terlewati
- Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Tetap Utamakan Keselamatan
- Lubana Sengkol Jadi Favorit Keluarga, Karcis Masuk Rp 10 Ribu Saja
- Fitur Unggulan di Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Bikin Perjalanan Jauh Makin Tenang