Larangan Mudik Lebaran 2021 Pakai Perpres, Seberapa Efektif?
Senin, 29 Maret 2021 – 13:44 WIB

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden perihal larangan mudik Lebaran 2021. Foto: Mesya Mohammad/JPNN.Com
“Adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran telah menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan. Berpotensi terjadinya pungutan liar, contohnya surat keterangan rapid tes dapat dijadikan lahan subur pendapatan tidak resmi,” ujar dia.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan (Masyarakat Transportasi Indonesia) MTI ini juga menyebut, semestinya Presiden Jokowi dapat turun langsung ikut menangani dan memantau implementasi kebijakan yang akan dikeluarkan.
“Hal tersebut dinilai strategis karena dampaknya terkait kepercayaan dan keberhasilan program penanganan Covid-19 di Tanah Air,” ujar Djoko Setijowarno. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden perihal larangan mudik Lebaran 2021.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- Asuransi Jasindo Hadirkan Perlindungan Mudik Lebaran di Rumah & Perjalanan
- Pertamina Dukung Mudik Lancar dengan Turunkan Harga Avtur hingga Promo Hotel Patra Jasa
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Geram Kakorlantas Absen di Raker Bahas Mudik, Legislator Usul Undang Langsung Kapolri
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan