Larangan Mudik, Perusahaan Otobus Terancam Kehilangan Miliaran Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan, larangan mudik pada lebaran tahun ini membuat pemilik Perusahaan Otobus (PO) mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
Pasalnya, adanya kebijakan larangan mudik tahun ini membuat seluruh pemilik perusahaan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) harus berenti beroperasi.
"Bus AKAP hari ini yang beroperasi tinggal 10 persen. Dengan kebijakan ini mau tidak mau mereka (perusahaan otobus) harus menyetop operasional bus mereka. Pendapatan bisa turun hingga miliaran rupiah," tutur Kurnia saat dihubungin JPNN.com.
Menurut Kurnia, pemerintah harus bisa memperhatikan nasib karyawan perusahaan industri otobus ketika larangan mudik tahun diberlakukan.
"Di industri transportasi darat dari karyawan hingga sopir itu semuanya ada sekitar 1,3 juta orang di seluruh Indonesia. Terus itu mau bagaimana nasibnya," tanyanya.
Bukan hanya bus AKAP saja yang tidak beroperasi, tetapi perusahaan bus pariwisata sejak akhir Maret 2020 lalu sudah menghetikan operasi kendaraanya.
"Sekarang pemerintah harus mengetahui bahwa bus pariwisata dari akhir Februari sudah 80 persen tidak operasi dan akhir Maret kemarin 100 persen tidak beroperasi," katanya.
Diketahui, Presiden Indonesia Joko Widodo telah memutuskan untuk melarang semua warga mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik itu mulai berlaku pada Jumat (24/4).
Pemerintah harus memperhatikan nasib karyawan perusahaan industri otobus terkait adanya larangan mudik lebaran tahun ini.
- Libur Natal & Tahun Baru, Dishub Bogor Bakal Larang Bus Masuk Jalur Alternatif Puncak
- Kondisi Bus Trans Semarang Ludes Terbakar di Jalan Manyaran-Gunungpati
- Intip Panduan Liburan Akhir Tahun dengan Bus, Seru Lho!
- Kantong Parkir di Jakarta Timur Mulai Dipenuhi Bus Jemaat Misa Akbar Paus Fransiskus
- Simak, Tips Naik Bus Nyaman dan Aman! Jangan Asal Terima Makanan dari Orang Asing
- Kemenhub Periksa 388 Unit Bus, 11 Kendaraan Tak Layak Jalan