Larangan Mudik Resmi Diterapkan, Tol Sudah Disekat
Jumat, 24 April 2020 – 09:55 WIB
Ilustrasi jalan tol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara untuk saat ini, polisi masih akan memberikan sanksi bersifat persuasif. (cuy/jpnn)
Penindakan pelanggaran larangan mudik berupa denda hingga Rp 100 juta baru diterapkan 7 Mei.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- One Way Nasional Tol Cikatama-Kalikangkung Diberlakukan Sampai Bawen
- Mudik 2025: Jasa Marga Ungkap Titik Kepadatan di Jalur Tol
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ini Alasan Jasa Marga Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak Akses GT Karawang Timur, Oh
- Pemerintah Dinilai Perlu Perbarui Sistem Gate Barrier di Gerbang Tol