Larangan Mudik Resmi Diterapkan, Tol Sudah Disekat
Jumat, 24 April 2020 – 09:55 WIB
Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara untuk saat ini, polisi masih akan memberikan sanksi bersifat persuasif. (cuy/jpnn)
Penindakan pelanggaran larangan mudik berupa denda hingga Rp 100 juta baru diterapkan 7 Mei.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kata Pj Wali Kota Bandung soal Progres Pembangunan Exit Tol KM 149 Gedebage
- Ford Ranger dan Truk Tabrakan di Tol Pekanbaru, Tauke Sawit dan Datuk di Kampar Tewas
- Siap-siap, Tarif Tol TERPEKA Bakal Naik
- Pengamat Apresiasi Rencana Besar Arinal Membangun Jalur Kereta di Tengah Tol dan 2 Pelabuhan Baru
- Hutama Karya Berkomitmen Menerapkan ESG pada Setiap Tol yang Dibangun
- Kinerja Positif di Semester I-2024, Hutama Karya Meraup Laba Bersih Rp 396 M