Larangan Mudik Resmi Diterapkan, Tol Sudah Disekat

Larangan Mudik Resmi Diterapkan, Tol Sudah Disekat
Ilustrasi jalan tol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara untuk saat ini, polisi masih akan memberikan sanksi bersifat persuasif. (cuy/jpnn)

Penindakan pelanggaran larangan mudik berupa denda hingga Rp 100 juta baru diterapkan 7 Mei.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News