Larangan Ngangkang, Ini Kata Bang Rhoma
Selasa, 08 Januari 2013 – 15:58 WIB
JAKARTA -- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Nangroeh Aceh Darussalam mengeluarkan larangan perempuan duduk mengangkang saat dibonceng dengan sepeda motor. Apa kata Raja Dangdut Rhoma Irama?
Pelantun tembang "Bujangan" itu menegaskan bahwa Aceh merupakan daerah istimewa, yang memberlakukan syariat Islam. Karenanya, dia yakin pemerintah setempat memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri dalam menerapkan aturan itu. "Tentunya pemerintah sana (Lhokseumawe) punya pertimbangan-pertimbangan," kata Rhoma di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (8/1).
Karenanya, Rhoma Irama menyerahkan semuanya kepada masyarakat dan pemerintah Aceh untuk melakukan hal itu semua. "Kita serahkan kepada masyarakat dan pemerintah Aceh untuk lakukan itu," imbuhnya.
Seperti diketahui Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya telah menandatangani surat edaran yang melarang perempuan mengangkang saat dibonceng motor, Senin 7 Januari 2013. Setelah tiga bulan dan bila berdampak positif, maka surat edaran itu akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
JAKARTA -- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Nangroeh Aceh Darussalam mengeluarkan larangan perempuan duduk mengangkang saat dibonceng dengan sepeda motor.
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani