Larangan Ngangkang, Ini Kata Bang Rhoma
Selasa, 08 Januari 2013 – 15:58 WIB
JAKARTA -- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Nangroeh Aceh Darussalam mengeluarkan larangan perempuan duduk mengangkang saat dibonceng dengan sepeda motor. Apa kata Raja Dangdut Rhoma Irama?
Pelantun tembang "Bujangan" itu menegaskan bahwa Aceh merupakan daerah istimewa, yang memberlakukan syariat Islam. Karenanya, dia yakin pemerintah setempat memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri dalam menerapkan aturan itu. "Tentunya pemerintah sana (Lhokseumawe) punya pertimbangan-pertimbangan," kata Rhoma di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (8/1).
Karenanya, Rhoma Irama menyerahkan semuanya kepada masyarakat dan pemerintah Aceh untuk melakukan hal itu semua. "Kita serahkan kepada masyarakat dan pemerintah Aceh untuk lakukan itu," imbuhnya.
Seperti diketahui Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya telah menandatangani surat edaran yang melarang perempuan mengangkang saat dibonceng motor, Senin 7 Januari 2013. Setelah tiga bulan dan bila berdampak positif, maka surat edaran itu akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
JAKARTA -- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Nangroeh Aceh Darussalam mengeluarkan larangan perempuan duduk mengangkang saat dibonceng dengan sepeda motor.
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap