Larangan Ngangkang, Ini Kata Bang Rhoma
Selasa, 08 Januari 2013 – 15:58 WIB
Surat bernomor 002/2013 dan tertanggal 2 Januari 2013 ini ditandatangani Wali Kota Suaidi Yahya, Ketua DPRK Saifuddin Yunus, Ketua MPU Tengku Asnawi Abdullah, dan Ketua MAA Tengku Usman Budiman.
Sebagai langkah sosialiasi, Pemkot mulai mengirimkan surat edaran seluruh kantor kepala desa yang ada di Lhoseumawe. Sosialisasi juga akan ditempuh dengan memasang baliho dan spanduk. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Nangroeh Aceh Darussalam mengeluarkan larangan perempuan duduk mengangkang saat dibonceng dengan sepeda motor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini