Larangan Orgen Tunggal Harusnya Lewat Perda
Minggu, 19 Juni 2011 – 21:14 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP), Suhatmansyah Is mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman membatasi penampilan orgen tunggal di dua daerah itu.
"Pembatasan tampilnya organ tunggal itu, hendaknya dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda)," tegas Suhatmansyah Is, di Gedung PKBI Jakarta di sela-sela penutupan Dialog Interaktif Kebudayaan dan Rapimnas PKDP, Minggu (19/6). Rapimnas yang diikuti seluruh DPW dan DPD PKDP se-Indonesia itu berlangsung sejak Sabtu (18/6).
Menurut Ketua Umum PKDP, acara orgen tunggal dibanyak tempat diboncengi oleh peredaran narkoba yang ditujukan kepada anak muda. Karena itu, harus dibatasi dengan tegas.
Mencuatnya gagasan pembatasan orgen tunggal, sebelumnya juga mengapung pada saat sidang Komisi C Rapimnas PKDP yang dipimpin Dahnil Aswad.
JAKARTA - Ketua Umum DPP Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP), Suhatmansyah Is mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Innalillahi, 4 Santri Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Sukabumi
- Sejumlah Desa di Banyumas Masih Terdampak Kekeringan
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas