Larangan Orgen Tunggal Harusnya Lewat Perda
Minggu, 19 Juni 2011 – 21:14 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP), Suhatmansyah Is mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman membatasi penampilan orgen tunggal di dua daerah itu.
"Pembatasan tampilnya organ tunggal itu, hendaknya dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda)," tegas Suhatmansyah Is, di Gedung PKBI Jakarta di sela-sela penutupan Dialog Interaktif Kebudayaan dan Rapimnas PKDP, Minggu (19/6). Rapimnas yang diikuti seluruh DPW dan DPD PKDP se-Indonesia itu berlangsung sejak Sabtu (18/6).
Menurut Ketua Umum PKDP, acara orgen tunggal dibanyak tempat diboncengi oleh peredaran narkoba yang ditujukan kepada anak muda. Karena itu, harus dibatasi dengan tegas.
Mencuatnya gagasan pembatasan orgen tunggal, sebelumnya juga mengapung pada saat sidang Komisi C Rapimnas PKDP yang dipimpin Dahnil Aswad.
JAKARTA - Ketua Umum DPP Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP), Suhatmansyah Is mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah