Larangan Orgen Tunggal Harusnya Lewat Perda

Larangan Orgen Tunggal Harusnya Lewat Perda
Larangan Orgen Tunggal Harusnya Lewat Perda
JAKARTA - Ketua Umum DPP Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP), Suhatmansyah Is mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman membatasi penampilan orgen tunggal di dua daerah itu.

"Pembatasan tampilnya organ tunggal itu, hendaknya dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda)," tegas Suhatmansyah Is, di Gedung PKBI Jakarta di sela-sela penutupan Dialog Interaktif Kebudayaan dan Rapimnas PKDP, Minggu (19/6). Rapimnas yang diikuti seluruh DPW dan DPD PKDP se-Indonesia itu berlangsung sejak Sabtu (18/6).

Menurut Ketua Umum PKDP, acara orgen tunggal dibanyak tempat diboncengi oleh peredaran narkoba yang ditujukan kepada anak muda. Karena itu, harus dibatasi dengan tegas.

Mencuatnya gagasan pembatasan orgen tunggal, sebelumnya juga mengapung pada saat sidang Komisi C Rapimnas PKDP yang dipimpin Dahnil Aswad.

JAKARTA - Ketua Umum DPP Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP), Suhatmansyah Is mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dan Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News