Larangan Orgen Tunggal Harusnya Lewat Perda
Minggu, 19 Juni 2011 – 21:14 WIB

Larangan Orgen Tunggal Harusnya Lewat Perda
Awalnya, rekomendasi itu hanya meminta seluruh pimpinan formal dan informal di Kota dan Kabupaten Padang Pariaman untuk meningkatkan kembali kearifan lokal dan memperkuat pelaksanaan ABS-SBK.
Baca Juga:
Tetapi, karena ada di antara anggota komisi yang mengungkap bahwa mendapatkan narkoba lebih mudah di Padang Pariaman dibanding di Jakarta, maka peserta sidang sepakat mendesak pemerintah membatasi acara Orgen Tunggal, baik dalam kegiatan pesta pernikahan maupun untuk kegiatan malam hiburan lainnya.
Hal tersebut diakomodir oleh paripurna PKDP melalui Suhatmansyah. Bahkan pejabat karir di Kemdagri itu membenarkan peredaran narkoba di wilayah Pariaman sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan. Karena itu, ia mendukung rekomendasi untuk pembuatan Perda pembatasan orgen tunggal itu menjadi salah satu entry point dalam Rapimnas tersebut.
Dalam rekomendasi itu PKDP meminta Pemko dan Pemkab bersama DPRDnya segera memproses Perda Pembatasan acara orgen tunggal dari biasanya berlangsung hingga pagi menjadi pukul 23.00 WIB. "Kalau hingga pukul 23.00 WIB, para orang tua masih ada di acara. Kehadiran orang tua sekaligus untuk mengawasi," tukasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum DPP Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP), Suhatmansyah Is mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku