Larangan Pejabat Terima Parsel Jangan Sampai Membunuh UKM
“Jika pemberian parcel itu dilandasi dengan niat baik dan lebih mengedepankan unsur kekeluargaan dan tidak melekat unsur kepentingan tertentu, itu tidak menyalahi apapun,"ujar Agus.
Ekonom senior The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, pemerintah wajib membina UKM parcel guna membendung serbuan produk impor di pasar dalam negeri.
Menurut dia, pemerintah hanya perlu mengatur jenis barang dan nilai parcel yang tidak boleh diterima pejabat publik. "Hadiah atau parsel yang dimaksud tidak boleh itu seperti pemberian uang, perhiasan, barang mewah, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya dengan maksud tertentu," ujar Enny.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu mensosialisasikan larangan pemberian parcel kepada pejabat negara serta mengatur jenis produk dan nilainya dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global