Larangan Pelajar Kendarai Motor Diberlakukan Februari
jpnn.com - BATULICIN - Pelajar SMP maupun SMA yang masih di bawah umur akan dilarang menggunakan sepeda motor ke sekolah. Larangan tersebut disepakati bersama antara Satlantas Polres Tanbu dengan dinas pendidikan. Sebagai gantinya, pelajar akan bersepeda ke sekolah.
Kasat Lantas Polres Tanbu AKP Yusriandy Yusrin Sik mengatakan, hasil rapat dengan Dinas Pendidikan menyepakati untuk mengajak para siswa bersepeda gembira ke sekolah. Tujuannya untuk mengurangi tingkat pelanggaran, khususnya pengguna sepeda motor dibawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Bagi yang tidak memiliki SIM dilarang menggunakan sepeda motor ke sekolah,” ujarnya, Rabu (22/1).
Larangan bersepeda motor tersebut baru diberlakukan di SMP dan pelajar kelas 1 dan 2 SMA yang ada di Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin. Namun, larangan tersebut belum diberlakukan di bulan ini.
“Akan dimulai bulan Februari 2015, sementara masih tahap sosialisasi ke sekolah-sekolah,” jelasnya.
Di bagian lain, ia menambahkan untuk mewujudkan masyarakat tertib dalam berlalu lintas perlu juga dilengkapi dengan sarana dan prasaran jalan seperti tertib marka berhenti saat lampu merah menyala.
Maka dari itu Satlantas Polres Tanah Bumbu yang dimotori oleh Unit Dikyasa melakukan kegiatan pengecatan marka dan zebra cross di Kawasan Simpang Empat yang saat ini kondisinya sudah pudar. Bahkan marka dan zebra cross sudah tidak ada lagi akibat adanya perbaikan jalan.
“Dengan adanya giat ini masyarakat pengguna jalan yang melintas di Kawasan Simpang Empat lebih tertib lagi, khususnya saat lampu merah menyala tidak melewati marka berhenti dan zebra cross dapat sepenuhnya digunakan oleh pejalan kaki yang mau menyeberang jalan,” ujarnya.
BATULICIN - Pelajar SMP maupun SMA yang masih di bawah umur akan dilarang menggunakan sepeda motor ke sekolah. Larangan tersebut disepakati bersama
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB