Larangan Pelajar Kendarai Motor Diberlakukan Februari
Kamis, 22 Januari 2015 – 07:57 WIB

Larangan Pelajar Kendarai Motor Diberlakukan Februari
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tanbu Ir Sartono membenarkan akan ada pemberlakukan larangan bersepeda motor bagi pelajar di bawah umur.
“Diberlakukan mulai bulan Februari 2015,” jelas Sartono.
Dinas Pendidikan akan membuat surat edaran (SE) yang akan diserahkan kepada sekolah-sekolah di Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin.
“Harapan kami dengan adanya larangan ini tidak ada lagi pelajar yang menggunakan sepeda motor ke sekolah,” ujarnya.(kry/jpnn)
BATULICIN - Pelajar SMP maupun SMA yang masih di bawah umur akan dilarang menggunakan sepeda motor ke sekolah. Larangan tersebut disepakati bersama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak