Larangan Pelajar Kendarai Motor Diberlakukan Februari

Larangan Pelajar Kendarai Motor Diberlakukan Februari
Larangan Pelajar Kendarai Motor Diberlakukan Februari

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tanbu Ir Sartono membenarkan akan ada pemberlakukan larangan bersepeda motor bagi pelajar di bawah umur.

“Diberlakukan mulai bulan Februari 2015,” jelas Sartono.

Dinas Pendidikan akan membuat surat edaran (SE) yang akan diserahkan kepada sekolah-sekolah di Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin.

“Harapan kami dengan adanya larangan ini tidak ada lagi pelajar yang menggunakan sepeda motor ke sekolah,” ujarnya.(kry/jpnn)


BATULICIN - Pelajar SMP maupun SMA yang masih di bawah umur akan dilarang menggunakan sepeda motor ke sekolah. Larangan tersebut disepakati bersama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News