Larangan Penggunaan BBM Bersubsisi Diperluas
Mencakup Sektor Kehutanan dan Transportasi Laut Nonperintis
Rabu, 20 Maret 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Edy Hermantoro, mengingatkan tentang larangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi sektor kehutanan dan transportasi laut non-perintis. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.
Edy menjelaskan, Permen ESDM yang baru itu merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 yang juga mengatur tentang pengendalian penggunaan BBM. Menurutnya, dalam peraturan baru itu dimuat tambahan mengenai pengendalian BBM jenis premium serta solar untuk kendaraan dinas, sektor kehutanan, serta transportasi laut.
"Pada peraturan menteri tahun 2013 ini ada tambahan untuk kehutanan dan pelayaran, khususnya transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan pelayaran rakyat," ujar Edy di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/13).
Edy menambahkan, kementerian yang dipimpin Jero Wacik itu sudah memberikan pengecualian untuk penerapan pengendalian penggunaan BBM bersubsidi bagi beberapa sektor maupun kendaraan. Kebijakan itu diambil untuk menekan subsidi BBM yang terus membengkak.
JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Edy Hermantoro, mengingatkan tentang larangan
BERITA TERKAIT
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo
- Kunker ke China, Dirut PTPN III Bahas Kerja Sama Strategis & Ekspansi Investasi di KEK Sei Mangkei
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations