Larangan Penggunaan BBM Bersubsisi Diperluas
Mencakup Sektor Kehutanan dan Transportasi Laut Nonperintis
Rabu, 20 Maret 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Edy Hermantoro, mengingatkan tentang larangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi sektor kehutanan dan transportasi laut non-perintis. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.
Edy menjelaskan, Permen ESDM yang baru itu merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 yang juga mengatur tentang pengendalian penggunaan BBM. Menurutnya, dalam peraturan baru itu dimuat tambahan mengenai pengendalian BBM jenis premium serta solar untuk kendaraan dinas, sektor kehutanan, serta transportasi laut.
"Pada peraturan menteri tahun 2013 ini ada tambahan untuk kehutanan dan pelayaran, khususnya transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan pelayaran rakyat," ujar Edy di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/13).
Edy menambahkan, kementerian yang dipimpin Jero Wacik itu sudah memberikan pengecualian untuk penerapan pengendalian penggunaan BBM bersubsidi bagi beberapa sektor maupun kendaraan. Kebijakan itu diambil untuk menekan subsidi BBM yang terus membengkak.
JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Edy Hermantoro, mengingatkan tentang larangan
BERITA TERKAIT
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja