Larangan Penggunaan BBM Bersubsisi Diperluas
Mencakup Sektor Kehutanan dan Transportasi Laut Nonperintis
Rabu, 20 Maret 2013 – 22:00 WIB
"Pengecualian berlaku untuk kendaraan tambang golongan C untuk mengangkut batu, perkebunan milik perorangan dengan luas di bawah 25 hektar, serta kendaraan dinas berupa pemadam kebakaran, pengangkut sampah, ambulance, serta mobil jenazah," jelasnya seraya menambahkan, agar lebih jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman maka Kementerian ESDM akan mengeluarkan surat edaran.(chi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Edy Hermantoro, mengingatkan tentang larangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo