Larangan Penggunaan Telepon Genggam pada 9 Desember, Cek Di Sini!
jpnn.com - JAKARTA - Telepon genggam atau kamera, bisa digunakan untuk mendokumentasikan perhitungan hasil perolehan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), 9 Desember mendatang.
Namun menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, ketika pemilih masuk ke bilik suara untuk mencoblos, dilarang membawa telepon genggam berkamera, maupun kamera dan alat sejenis lain.
"Jadi ketika masuk ke bilik suara dilarang membawa ponsel, ponsel berkamera, atau kamera atau apapun jenisnya untuk mengabadikan momen proses pencoblosan. Itu kami larang, karena nanti ada indikasi money politic (politik uang)," ujar Ferry, Kamis (3/12).
Untuk mengintensifkan larangan ini, petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), kata Ferry, akan menginformasikan kepada pemilih sejak awal ketika hendak menggunakan haknya.
"Mungkin nanti ada tempat untuk menaruh ponsel, dititipkan dulu ke teman atau tetangga. Kami upayakan ini seragam (berlaku di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada)," ujar Ferry.(gir/jpnn)
JAKARTA - Telepon genggam atau kamera, bisa digunakan untuk mendokumentasikan perhitungan hasil perolehan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti
- Irjen Karyoto Sebut Ada 6 TPS Sangat Rawan di Jakarta
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK