Larangan Penggunaan Telepon Genggam pada 9 Desember, Cek Di Sini!
jpnn.com - JAKARTA - Telepon genggam atau kamera, bisa digunakan untuk mendokumentasikan perhitungan hasil perolehan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), 9 Desember mendatang.
Namun menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, ketika pemilih masuk ke bilik suara untuk mencoblos, dilarang membawa telepon genggam berkamera, maupun kamera dan alat sejenis lain.
"Jadi ketika masuk ke bilik suara dilarang membawa ponsel, ponsel berkamera, atau kamera atau apapun jenisnya untuk mengabadikan momen proses pencoblosan. Itu kami larang, karena nanti ada indikasi money politic (politik uang)," ujar Ferry, Kamis (3/12).
Untuk mengintensifkan larangan ini, petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), kata Ferry, akan menginformasikan kepada pemilih sejak awal ketika hendak menggunakan haknya.
"Mungkin nanti ada tempat untuk menaruh ponsel, dititipkan dulu ke teman atau tetangga. Kami upayakan ini seragam (berlaku di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada)," ujar Ferry.(gir/jpnn)
JAKARTA - Telepon genggam atau kamera, bisa digunakan untuk mendokumentasikan perhitungan hasil perolehan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi