Larangan PNS Rapat di Hotel, Bikin Ruang Rapat di Kantor

Larangan PNS Rapat di Hotel, Bikin Ruang Rapat di Kantor
Pekerja sedang membenahi salah satu ruang di kantor DPU Cilegon, Jumat (5/12/2014). Foto Devi Krisna/Radar Banten/JPNN.com

jpnn.com - CILEGON - Pemerintah Kota Cilegon, Banten tak ingin bertentangan dengan kebijakan Pusat. Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di hotel kini mulai diindahkan, meskipun masih ada protes dari daerah lainnya.

Seperti yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Kota Cilegon. Lantaran tak memiliki ruang rapat yang representatif, SKPD yang berkantor di Jalan KH Wasyid ini mengubah salah satu ruangan untuk kegiatan lelang di lantai bawah menjadi ruang rapat.

"Mau dibikin ruang rapat. Soalnya kan sudah ada larangan Presiden untuk rapat di hotel," ujar salah seorang pegawai DPU Cilegon yang enggan disebut identitasnya, Jumat (5/12) kepada Radar Banten (Grup JPNN.com).
 
Sementara itu, Sekretaris DPU Cilegon M Ridwan yang dikonfirmasi membantah rehab ruangan yang dilakukan pihaknya guna menindaklanjuti imbauan Menteri PAN dan RB, Yuddy Chrisnandi itu.

"Itu kan memang sudah menjadi program kita sejak lama. Tadinya bekas ruang lelang, tapi kan sekarang sudah ada ULP (Unit Layanan Pengadaan-red) jadi ruang itu tidak terpakai lagi," kilahnya.

Pantauan Radar Banten, tampak sejumlah pekerja membenahi ruangan sekira 4X8 meter itu dengan menggunakan rangka aluminium. Dikatakan Ridwan, untuk rapat dinas selama ini pihaknya biasa melakukannya di ruang program.

"Yah kita juga pengen punya ruang rapat. Orang-orang sudah punya (ruang rapat-red), kita ketinggalan," jelasnya. (dev/awa/jpnn)


CILEGON - Pemerintah Kota Cilegon, Banten tak ingin bertentangan dengan kebijakan Pusat. Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di hotel kini mulai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News