Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan

Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan
Petugas sedang membersihkan hewan kurban yang disembelih di RPH Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung pada hari pertama Iduladha 1445 Hijriah atau Senin (17/6/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Selain itu, proses pemotongan hewan kurban juga terhitung cepat. Satu ekor sapi bisa disembelih dalam waktu 30 menit saja sampai dengan pembersihan daging. 

"Karena dikerjakan oleh orang yang sudah biasa, jadi Insya Allah kecepatan akan tercapai dengan rata-rata 30 menit sampai belah empat (daging kurban)," ungkapnya. 

Meski begitu, pemotongan hewan kurban di RPH hanya sebatas proses penyembelihan saja. Hewan yang sudah dikurban nantinya akan diserahkan kembali kepada pemiliknya untuk kemudian dibagikan secara mandiri. 

"Di sini memang tidak ada pemisahan tulang dan daging. Karena dilihat dari fasilitas dan banyak orang di dalam area Idul kurban, jadi kami sarankan perecahan dilakukan di rumah masing-masing atau di organisasi sendiri," terangnya. 

Sebelumnya, Mendag Zulhas mengatakan, tahun ini pelaksanaan pemotongan hewan kurban wajib dilakukan di RPH setempat. Pemotongan di masjid oleh masyarakat pun tidak diperbolehkan. 

"Memang enggak boleh sekarang memotong hewan sembarangan tempat enggak bisa," kata Zulhas ditemui seusai meninjau RPH Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung, Sabtu (15/6/2024). 

Menurutnya, larangan ini dikeluarkan untuk menjamin kebersihan dan kehigienisan daging kurban setelah disembelih. 

Selain itu, hewan kurban yang akan disembelih juga dipastikan kelayakan dan kesehatannya yang sudah diperiksa oleh petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

Jumlah hewan kurban yang akan disembelih di RPH Kota Bandung tahun ini mengalami peningkatan sebesar tujuh persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News