Larangan Premium di SPBU Tol Diskriminatif
Selasa, 30 September 2014 – 08:51 WIB

Larangan Premium di SPBU Tol Diskriminatif
Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Mohammad Reza menyatakan, surat tersebut dikirim setelah sebelumnya dilakukan dialog dan diskusi dengan pihak Pertamina serta pengusaha-pengusaha SPBU di jalan tol.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya BPH Migas mengeluarkan peraturan larangan penjualan premium di SPBU di sepanjang jalan tol untuk mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota tahunan.
Banyaknya pengendara mobil yang beralih mengisi BBM di SPBU di luar jalan tol membuat omzet pelaku usaha yang berjualan di SPBU jalan tol turun. Akibatnya, sekitar 2.000 orang dari Kelompok Pekerja Rest Area (KPRA) berunjuk rasa di depan kantor Kementerian ESDM Senin lalu (22/9). ''Kami akan kaji alasan BPH Migas tetap memberlakukan aturan itu,'' jelasnya. (wir/c19/agm)
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta aturan tentang larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Respons Pemerintah RI Soal Kebijakan Baru Donald Trump