Larangan Premium di SPBU Tol Diskriminatif
Selasa, 30 September 2014 – 08:51 WIB
Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Mohammad Reza menyatakan, surat tersebut dikirim setelah sebelumnya dilakukan dialog dan diskusi dengan pihak Pertamina serta pengusaha-pengusaha SPBU di jalan tol.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya BPH Migas mengeluarkan peraturan larangan penjualan premium di SPBU di sepanjang jalan tol untuk mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota tahunan.
Banyaknya pengendara mobil yang beralih mengisi BBM di SPBU di luar jalan tol membuat omzet pelaku usaha yang berjualan di SPBU jalan tol turun. Akibatnya, sekitar 2.000 orang dari Kelompok Pekerja Rest Area (KPRA) berunjuk rasa di depan kantor Kementerian ESDM Senin lalu (22/9). ''Kami akan kaji alasan BPH Migas tetap memberlakukan aturan itu,'' jelasnya. (wir/c19/agm)
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta aturan tentang larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Sebegini Per Gram
- Demi Kemajuan Koperasi, Forkopi Menyerukan Diakhirinya Dualisme DEKOPIN
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- ASDP Catat Lebih dari 1.400 Kendaraan Menyeberang menuju Pulau Samosir Libur Nataru 2024-2025