Larangan Rangkap Jabatan Dianggap Aneh
Diam-diam, Pejabat KBB Jadi Pengurus KONI
Jumat, 05 Agustus 2011 – 04:47 WIB
BANDUNG - Sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pejabat publik di Pemkab Bandung Barat membangkang terhadap larangan menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Mereka yang tidak mematuhi larangan itu kini menunggu sanksi karena rangkap jabatan.
Surat Pemkab Bandung Barat No 800/487-BKPP/2011 tertanggal 29 Juli 2011 yang ditandatangani Plt Sekda KBB, Rakhmat Syafei baru diedarkan ke sejumlah SKPD. Surat tersebut berisi tentang larangan perangkapan jabatan pada kepengurusan KONI dengan jabatan struktural dan jabatan publik.
Baca Juga:
Surat ini mengacu kepada Surat Edaran (SE) Mendagri No 800/2398/3J tanggal 28 Juni 2011 atas dasar UU No 3/2005 Pasal 40 tentang sistem keolahragaan nasional. Disebutkan, pengurus KONI provinsi, kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Namun, Rakhmat Syafei enggan berkomentar banyak. Bahkan saat ditanya tentang edaran yang baru muncul sekarang dan sudah tersebar dan menempel di semua SKPD di lingkungan Pemkab Bandung Barat, Rakhmat hanya menjawab singkat.
BANDUNG - Sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pejabat publik di Pemkab Bandung Barat membangkang terhadap larangan menjadi pengurus
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri